Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | NIB | Perusahaan sudah terdaftar melalui sistem Aplikasi OSS yang dikeluarkan olehPemerintah Republik Indonesia dengan dibuktikan adanya Nomor Induk Berusaha | SIUP | KBLI 81210 Aktifitas Kebersihan Umum Bangunan | APKLINDO Asosiasi Perusahaan Klining Service Indonesia | Terdaftar sebagai anggota APKLINDO dibuktikan dengan sertifikat keanggotaan yang masih berlaku | Surat Izin Operasinal Perusahaan PenyediaJasa Pekerja Buruh | Memilki Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja buruh yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Memiliki Ijin operasional penyedia jasa tenaga kerja dan wajib lapor dinas tenaga kerja
|
Terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dibuktikan dengan sertifikat dan bukti pembayaran bulan terakhir
|
Memiliki izin tempat usaha kantor atau kantor cabang diwilayah Balikpapan
|
Memiliki Sertifikat ISO 14001 2015 Environmental Management System
|
Memiliki Sertifikat ISO 45001 2018 Occupational Health and Safety Management System
|